WNA dari 13 Negara ini Kini Dilarang Masuk ke Indonesia

- 21 Desember 2021, 09:00 WIB
Warga Negara Asing (WNA) berjalan melintasi papan jadwal informasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 29 November 2021. Untuk mengantisipasi kasus omicron, pemerintah perketat penerbangan dari luar negeri.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan melintasi papan jadwal informasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 29 November 2021. Untuk mengantisipasi kasus omicron, pemerintah perketat penerbangan dari luar negeri. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Derby Bandung Tersaji di Final Liga 3 Jabar

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," ujar Luhut.

Sementara terkait masa karantina, Luhut menyebut bahwa khusus untuk WNI yang baru pulang melakukan perjalanan dari negara-negara yang dilarang tadi, harus menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang, wajib jalani karantina selama 10 hari.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah