Baca Juga: Derby Bandung Tersaji di Final Liga 3 Jabar
"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," ujar Luhut.
Sementara terkait masa karantina, Luhut menyebut bahwa khusus untuk WNI yang baru pulang melakukan perjalanan dari negara-negara yang dilarang tadi, harus menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang, wajib jalani karantina selama 10 hari.***