5. Ancaman Hukuman Muncikari
Muncikari JB yang kini berstatus tersangka telah diamankan di Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“JB terancam hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta,” ujar Djuhandani.***