Akhirnya, polisi menerima laporan ibu tersebut dan menjadikannya sebagai tindak pidana delik aduan, di mana jika sang pelapor (ibu) mencabut laporannya selama proses penyidikan, maka kasus hukum itu bisa dihentikan.
Baca Juga: Mengaku Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Pria Habisi Nyawa Pacar
Polisi juga sempat memediasi pelapor terhadap anaknya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sang ibu yang ketakutan rumahnya akan dijual jika pelaku tidak segera diamankan, menolak langkah mediasi itu.
“Di awal ibunya ini sebenarnya tidak ingin melaporkan, tapi kok semakin dibiarkan makin hilang barang-barang. Kami pun sempat memediasi, tapi ibunya tetap ngotot untuk melaporkan anaknya sendiri,” kata Ihsan.
Barang bukti perabotan yang diamankan polisi yakni 3 lemari, 3 meja kayu, 1 rak meja, 6 daun pintu, 7 kursi kayu, 1 kulkas, 1 televisi, dan 1 bufet kayu.
Baca Juga: Viral Bocah SD Bucin Nangis Kejer di Depan Sang Ibu, Ternyata Alasannya Bikin Netizen Ngakak
Selama ini, pelaku menjual perabotan rumah saat sang ibu tengah bekerja. Pelaku mengaku kepada calon pembeli bahwa dirinya telah mendapat izin dari orang tua untuk menjual barang-barang tersebut.
Atas tindakannya, polisi menyangkakan pelaku yang telah berstatus tersangka ini pasal 367 ayat (2) terkait pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.***