Mengaku Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Pria Habisi Nyawa Pacar

- 9 Juni 2020, 15:14 WIB
Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin saat ekspos kasus pembunuhan disertai pencurian di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/5/2020)
Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin saat ekspos kasus pembunuhan disertai pencurian di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/5/2020) /BUDI SATRIA/PRFM.


BANDUNG, (PRFM) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Margahayu berhasil menangkap pelaku berinisial M (34), yang diduga melakukan tindakan pencurian dan pembunuhan terhadap seorang wanita, Rabu (3/6/2020).

Dituturkan Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin, penangkapan tersebut bermula ketika Unit Reskrim Polsek Margahayu pada Minggu, 31 Mei 2020 lalu, menerima laporan warga terkait penemuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah kontrakan di wilayah Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku berinisial M (kaus biru) saat ekspos kasus di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).
Pelaku berinisial M (kaus biru) saat ekspos kasus di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020). BUDI SATRIA/PRFM.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah barang berharga milik korban seperti sepeda motor, kalung emas, cincin, dan handphone, hilang dan diduga dicuri orang lain. Dugaan terjadinya pencurian muncul setelah polisi menemukan beberapa tanda bekas kekerasan pada tubuh korban.

Baca Juga: PT Jaswita Mulai Lakukan Persiapan Pembukaan Lokasi Wisata

Baca Juga: Intens Komunikasi, Resep Kepala Daerah di Jabar Tangani Covid-19

“Setelah olah TKP, kami langsung evakuasi mayat korban ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi. Adapun dari hasil olah TKP, didapatkan sebuah dugaan bahwa korban meninggal karena tindak kekerasan,” ujar Agus Saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (9/6/2020).

Bermodalkan handphone milik korban yang hilang, Unit Reskrim Polsek Margahayu bersama jajaran Polresta Bandung dan Polda Jawa Barat berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 3 Juni 2020, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

“Motif pelaku membunuh korban karena dendam. Mereka pacaran kurang lebih satu tahun dan tinggal serumah di sebuah kontrakan di wilayah Sayati, Kabupaten Bandung,” kata Agus.

Barang bukti yang dicuri oleh pelaku berinisial M dari korban di sebuah kontrakan di wilayah Sayati, Kabupaten Bandung, 27 Juni 2020.
Barang bukti yang dicuri oleh pelaku berinisial M dari korban di sebuah kontrakan di wilayah Sayati, Kabupaten Bandung, 27 Juni 2020. BUDI SATRIA/PRFM

Menurut keterangan yang diberikan kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban yang sering mengejek dirinya sebagi laki-laki tidak berguna. Sebab, pelaku yang setiap hari bekerja serabutan dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi saat mereka tinggal serumah.

Baca Juga: DPR Nilai PLN Gegabah dalam Menentukan Tagihan dengan Melihat Rata-rata Pemakaian

Baca Juga: Sekolah di Baleendah Kabupaten Bandung Mulai Siapkan Penerapan New Normal

“Setelah ejekan tersebut, pada Rabu, 27 Mei 2020, sekira pukul 21.30 WIB, pelaku naik pitam lalu mencekik korban serta membekam korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan kemudian melarikan diri,” ungkap Agus.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Margahayu masih terus mendalami kasus pembunuhan dan pencurian ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x