Pemerintah Beri Kemudahan Baru untuk Pembelian Rumah

- 1 Desember 2021, 11:45 WIB
Pemerintah kembali memberikan kemudahan pembelian rumah lewat JHT
Pemerintah kembali memberikan kemudahan pembelian rumah lewat JHT /Kamsari/Bag Hukum Dan Komunikasi Publik Direktorat Jendral Perumahan Kementerian PUPR

PRFMNEWS - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa memiliki rumah.

Beberapa hal yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepemilikan rumah adalah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Selain program-program itu, kini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Ada PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Jadwal Persib Lawan Persita dan Bali United Berubah

"Sebenarnya, program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada sambutan acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong Tangerang, Selasa 30 November 2021.

Ida mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Baca Juga: Tahun Depan Ada Rencana Penyesuaian Tarif Listrik

Baca Juga: Negara Tetangga Mulai Temukan Covid-19 Omicron, Kadinkes Kota Bandung Ingatkan Hal Penting ini

Ada hal-hal baru yang diatur padaPermenaker Nomor 17 Tahun 2021. Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Kedua, penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x