"Hal itu sebagaimana dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum," kata Dedi dalam keterangan resminya, Rabu 24 November 2021.
Baca Juga: Polri Pecat Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Tahanan
Teknis lomba orasi itu nantinya akan melalui proses seleksi di tingkat Polda yang nantinya akan disaring untuk masuk ke tingkat Mabes Polri.
Seluruh unsur elemen masyarakat pun boleh ikut dalam kegiatan ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani dan elemen lainnya. Lomba ini terdiri dari 1 tim yang bisa berisikan 5-15 orang.***