Selain itu, polisi berencana akan memanggil penanggung jawab demo untuk dimintai pertanggungjawaban atas aksi demo ormas PP yang mengakibatkan kerusuhan dan tindakan anarkis, hingga melukai kepala bagian belakang AKBP Dermawan Karosekali.
Tersangka 15 oknum anggota ormas PP itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam bukan pada tempatnya.
Sementara 1 oknum anggota ormas PP yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali juga telah diamankan dan pada Kamis malam tadi masih dilakukan penyelidikan.***