Tak Hanya Senjata Tajam, Polisi Amankan 2 Butir Peluru dari 15 Tersangka Ricuh Demo Ormas Pemuda Pancasila

- 26 November 2021, 06:50 WIB
15 anggota ormas Pemuda Pancasila resmi menjadi tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis hingga polisi jadi korban.
15 anggota ormas Pemuda Pancasila resmi menjadi tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis hingga polisi jadi korban. /PMJ News

Selain itu, polisi berencana akan memanggil penanggung jawab demo untuk dimintai pertanggungjawaban atas aksi demo ormas PP yang mengakibatkan kerusuhan dan tindakan anarkis, hingga melukai kepala bagian belakang AKBP Dermawan Karosekali.

Tersangka 15 oknum anggota ormas PP itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam bukan pada tempatnya.

Baca Juga: Sambil Cium Tangan dan Menangis di Hadapan Ibu Arteria Dahlan, Anggiat 'Jenderal Bintang Tiga' Minta Maaf

Sementara 1 oknum anggota ormas PP yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali juga telah diamankan dan pada Kamis malam tadi masih dilakukan penyelidikan.***

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah