Masa Berlaku PCR Berubah Jadi 3 x 24 Jam, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

- 29 Oktober 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi proses swab test.
Ilustrasi proses swab test. //Dok Humas Pemprov Jabar.

Tak hanya pesawat udara, para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh lain, seperti bus, kapal laut, dan kereta api, harus menunjukkan syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Zayn Malik Diduga Memukul Yolanda Hadid, Rumor Zayn Malik Putus dengan Gigi Hadid Menguat

1. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali sebagai syarat penerbangan terbaru

2. PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali

3. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api

4. Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk syarat penerbangan, bus, kapal laut, kereta api, sepeda motor, maupun mobil pribadi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x