Persyaratan Terbaru Naik Pesawat, Cek Aturan Lengkapnya di Sini

- 24 Oktober 2021, 12:20 WIB
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menyusul aturan wajib tunjukan tes PCR negatif dan bukti vaksinasi meski kasus Covid-19 melandai. / Antara Foto/Fauzan
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menyusul aturan wajib tunjukan tes PCR negatif dan bukti vaksinasi meski kasus Covid-19 melandai. / Antara Foto/Fauzan /

Baca Juga: Pesawat Citilink QJ-812 yang Sempat Berputar-putar di Langit Kota Bandung Membawa 85 Penumpang

Baca Juga: Anak Kecil Buka Penutup Pintu Darurat Pesawat, Citilink Jakarta-Batam Mendarat Darurat

- Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR (sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan).

- Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes PCR (sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan), atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan).

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.

Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari instansi berwenang.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah