Baca Juga: Pesawat Citilink QJ-812 yang Sempat Berputar-putar di Langit Kota Bandung Membawa 85 Penumpang
Baca Juga: Anak Kecil Buka Penutup Pintu Darurat Pesawat, Citilink Jakarta-Batam Mendarat Darurat
- Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR (sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan).
- Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes PCR (sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan), atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan).
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.
Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari instansi berwenang.***