PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia memperbarui aturan soal transportasi udara. Dalam aturan terbaru, penumpang pesawat dari atau ke bandara di Jawa - Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR. Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar Jawa - Bali cukup menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau tes PCR.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.
Baca Juga: BKN Mengumumkan Jadwal SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Catat Tanggal Pentingnya Berikut Ini
Berikut ini aturan lengkapnya:
- Penumpang wajib menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut).
- Tidak diperkenankan bicara baik melalui telepon atau sepanjang perjalanan berlangsung.
- Tidak diperkenankan makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali individu memiliki riwayat medis tertentu.
- Setiap pelaku penerbangan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi