Penagih melakukan 2 jenis untuk penagihan kepada para peminjam. Pertama melalui langsung dengan ancaman, kedua dengan media sosial atau bertelepon.
Bahkan beberapa penagih melakukan hal-hal yang sangat tidak senonoh saat melakukan penagihan.
“Penagih itu dengan ancaman di media sosial bahkan memperlihatkan gambar-gambar pornografi, nanti kita akan kena juga pasal pornografi di sini jadi diancam, kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada para peminjam pinjol sehingga membuat stres para korbannya,” pungkas Yusri.
Baca Juga: Hasil Drawing Thomas Cup, Indonesia Lawan Malaysia di Babak 8 Besar
Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus pinjol illegal ini, karena sudah cukup meresahkan banyak masyarakat.***