PRFMNEWS - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsyuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Kasus yang menjeratnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara perampokan uang rakyat Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Baca Juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sebelum ditangkap, Azis sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK. Saat itu Azis berdalih sedang isolasi mandiri (isoman).
Azis mengirim surat untuk meminta permohonan penundaan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Namun KPK tidak tinggal diam, penyidik KPK yang akan menangkap Azis membawa serta tim Covid-19 untuk melakukan tes Antigen kepada Azis.
Baca Juga: Pecat 56 Pegawai, KPK Pastikan Mereka Dapat Tunjangan Hari Tua
Azis pun menjalani tes SWAB Antigen dan hasilnya ternyata negatif.
"AS sudah diketahui, rumahnya ditemukan. Tes swab antigen hasilnya negatif," tegas Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat 24 September 2021 malam.