PRFMNEWS - Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan jika korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yakni MS pernah membuat laporannya ke Komnas HAM pada September 2017 lalu.
Dikutip dari ANTARA, Beka menjelaskan jika saat itu laporan pernah dikirimkan MS melalui email pada tahun 2017 lalu.
"Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspon oleh bagian pengaduan pada September 2017," terang Beka.
Baca Juga: Viral Rumah Kades di Purwakarta Mewah Bagai Istana, Dibangun dari Hasil Usaha Jual Beli Ikan
Dari laporan tersebut, lanjut Beka, Komnas HAM menyimpulkan adanya indikasi tindakan pidana.
Komnas HAM juga menyarankan korban saat itu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya
Sementara itu pula, Komnas HAM mengatakan jika pihaknya tidak melakukan komunikas dengan pihak KPI.
Dirinya mengakui, setelah itu korban tidak pernah mengonfirmasikan kepada Komnas HAM terkait perkembanyan kasusnya.