Kominfo Langsung Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pengguna Aplikasi eHAC

- 1 September 2021, 09:30 WIB
Setelah adanya dugaan kebocoran data pengguna eHAC, Kominfo langsung lakukan penelusuran.
Setelah adanya dugaan kebocoran data pengguna eHAC, Kominfo langsung lakukan penelusuran. /Foto: Antara/Andi Firdaus/

PRFMNEWS - Saat ini ramai adanya dugaan kebocoran data pengguna aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC).

Sebanyak 1,4 juta data pengguna e-HAC dilaporkan bocor.

Atas dugaan kebocoran data ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) langsung melakukan penelusuran.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, pihaknya langsung mengambil langkah usai adanya dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC sesuai.

Baca Juga: Ini Perasaan Adi Masterchef Indonesia Saat Dapat Julukan 'Lord'

Pada Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin Kominfo telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespon dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

"Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021," kata Dedy dalam pernyataan resminya yang dikutip prfmnews.id hari ini Rabu, 1 September 2021.

Dijelaskan Dedy, Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi.

Baca Juga: Tempat Wisata Tahura Djuanda Bandung Sudah Dibuka Kembali Mulai Hari ini

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC," lanjutnya.

Ditegaskan Dedy, dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN).

"Kementerian Kominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia," pintanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah