Dewan Minta Pemerintah Indonesia Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan

- 18 Agustus 2021, 16:31 WIB
  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara saat memperingati hari internasional masyarakat Adat seduni 2021.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara saat memperingati hari internasional masyarakat Adat seduni 2021. /Instagram @kemdikbud.ri/



PRFMNEWS - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam pembangunan bangsa.

Menurut politisi yang kerap disapa Gus Muhaimin itu, keberadaan masyarakat adat masih sering diabaikan dalam proses pembangunan.

Sehingga, lanjut Gus Muhaimin, peran masyarakat adat selama ini belum sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan selama ini untuk kemajuan bangsa.

“Proses pembangunan selama ini sangat sedikit melibatkan masyarakat adat kita, bahkan mungkin saja pembangunan mengabaikan eksistensi masyarakat adat, terutama pembangunan sumber daya manusianya,” kata Gus Muhaimin usai menggelar audiensi secara virtual dengan Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Selasa 17 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Menolak Lupa! King Eze Pencetak Gol Terbanyak Persib Bandung di Musim 2019

Dikatakan Gus Muhaimin, sejarah masyarakat adat dan sejarah perkembangan Bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan. Tanpa masyarakat adat, eksistensi Indonesia sebagai bangsa tidak bisa kokoh dan bisa terpecah belah dari gempuran masyarakat global yang dahsyat.

“Sayangnya peran penting masyarakat adat ini belum sebanding dengan kontribusinya yang selama ini memelihara dan menjaga kebangsaan kita, menjaga alam kita dan kultur kita,” urai legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII tersebut.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut mengatakan, bangsa ini masih sering mengalami dilema berupa eksploitasi sumber daya alam yang merata di seluruh tanah air, dan dalam prosesnya kerap berhadap-hadapan dengan hukum dan masyarakat adat. Karena itu, ia mengapresiasi inisiatif AMAN yang terus mengupayakan pengajuan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

Selama ini, RUU MHA sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas di tengah jalan. “Kita akan berusaha keras lagi. Kita bagi tugas mengkonsolidasi dan mengetahui secara persis permasalahan yang menyebabkan RUU MHA mendapatkan penolakan (di DPR),” ujarnya.

Baca Juga: Mayjen TNI Agus Subiyanto Jabat Pangdam III/Siliwangi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x