Pemerintah Perluas Daerah yang Boleh Buka Mall, Termasuk Kota Cimahi

- 17 Agustus 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung /PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah memperluas daerah yang diizinkan membuka kembali mall dan pusat perbelanjaan dalam penerapan PPKM level 4 Jawa-Bali periode 17-23 Agustus 2021.

Pada PPKM pekan sebelumnya, baru empat daerah yang diperbolehkan membuka mall yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya.

Sedangkan pada PPKM periode ini bertambah menjadi 20 kabupaten/kota yang boleh membuka mall dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Kota Bandung Masih Level 4, Ini Daftar Lengkap Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM Level 2, 3, dan 4

Aturan daerah yang boleh buka mall ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Adapun mall di daerah tersebut diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian sebelum masuk harus melakukan check in menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bentuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mall Diberi Kelonggaran Terima Pengunjung Maksimal 50 Persen Kapasitas

Berikut daftar 20 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang diizinkan pemerintah untuk membuka mall dan pusat perbelanjaan:

1. DKI Jakarta
2. Kota Bandung
3. Kota Semarang
4. Kota Surabaya
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x