Curi Motor Penjaga Warung Pakai Golok, 3 Pelaku Diringkus Polres Cimahi

- 28 Juli 2021, 09:57 WIB
Tiga pelaku aksi Curas yang beraksi di Cihanjuang Rahayu Kabupaten Bandung Barat berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi
Tiga pelaku aksi Curas yang beraksi di Cihanjuang Rahayu Kabupaten Bandung Barat berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Cihanjuang Rahayu, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku datang berempat menggunakan dua sepeda motor. Sebelumnya mereka sempat mabuk-mabukan dulu dengan menenggak minuman keras.

Saat beraksi, salah seorang pelaku menggunakan golok untuk menakut-nakuti korban yang sedang berjaga di warungnya pada 9 Juni 2021 lalu pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Ahli Pencernaan ini Ungkap Pesan Moral dari Aturan Makan 20 Menit di Warteg Selama PPKM

Korban yang ketakutan karena diacungi golok kemudian lari, sedangkan motor milik Vixion korban kemudian dicuri oleh pelaku.

"Pelaku R 22 tahun, warga Pesantren (Cimahi) turun dari motor dan acungkan golok yang dia pegang ke arah korban dan warung, korban lari, pelaku S alias bule mengambil motor korban, sedangkan dua lagi berperan memonitor situasi," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat menggelar expose di Mapolres Cimahi, Rabu 28 Juli 2021.

Kemudian motor tersebut dijual oleh pelaku lainnya inisial D seharga Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Kota Cimahi Tidak Naik Kelas, Disdik Ungkap Penyebabnya

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka disangkakan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan pelaku yang menjual motor korban juga disangkakan Pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x