PPKM Diperpanjang, Mall Diberi Kelonggaran Terima Pengunjung Maksimal 50 Persen Kapasitas

- 16 Agustus 2021, 20:54 WIB
Warga saat melakukan scan barcode di aplikasi Peduli Lindungi untuk check out keluar dari mall
Warga saat melakukan scan barcode di aplikasi Peduli Lindungi untuk check out keluar dari mall /Humas Bandung.


PRFMNEWS - PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang sepekan ke depan hingga 23 Agustus 2021

Dalam penerapan PPKM periode ini, pemerintah masih mengizinkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi, bahkan diberi kelonggaran lagi.

Jika sebelumnya kapasitas maksimal hanya 25 persen, kini boleh menerima pengunjung lebih banyak menjadi 50 persen.

Baca Juga: Fix! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Selama Sepekan

"Pemerintah tingkatkan kapasitas mall jadi 50 persen dan berikan akses dine in 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu kedepan," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin 16 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah jumlah daerah level 4 yang diberi izin untuk membuka mall dan pusat perbelanjaan.

Sebelumnya baru DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya saja yang diperbolehkan dalam rangka uji coba.

Baca Juga: Kota Bandung Sudah Bukan Zona Merah Tapi Masih PPKM Level 4, dan Mall Sudah Buka

"Pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang boleh uji coba ini," imbuhnya.

Menurut Luhut, uji coba pembukaan mall selama sepekan terakhir menunjukkan hasil yang baik khususnya dalam protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x