Kominfo Jadwal Ulang Penghentian Siaran TV Analog ke Digital, Ini Alasannya

- 9 Agustus 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi. Kominfo jadwal ulang tahapan migrasi TV analog ke TV Digital.
Ilustrasi. Kominfo jadwal ulang tahapan migrasi TV analog ke TV Digital. /Pixabay/afra32

PRFMNEWS - Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail memberikan penjelasan soal penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran Televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO).

Sebelumnya pemerintah Indonesia memiliki rencana menghentikan semua siaran TV analog dan melakukan pergantian atau migrasi ke TV atau siaran digital di tahun 2021 ini.

Dalam siaran persnya yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kominfo menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan jadwal ulang mengenai tahapan ASO atau penghentian siaran analog ini.

Baca Juga: Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan Apakah Terima BSU Gaji BLT Pekerja Rp1 Juta Atau Tidak

Baca Juga: Segera Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker

“Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” tulis dalam rilis, Senin 9 Agustus 2021.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena ada beberapa pertimbangan.

Ada tiga pertimbangan yang diungkapkan Kominfo salah satu pertimbangan utama tersebut adalah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih belum membaik.

Selain itu, Kominfo menyadari kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi dari siaran analog ke digital juga belum matang.

“Penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan, antara lain: fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19, masukan masyarakat serta elemen publik lainnya; serta, kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital,” tulis Kominfo lagi.

Belum ada tanggal pasti kapan akan dilaksanakan rencana migrasi siaran TV, yang pasti perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO ini akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian hari.

Diketahui bahwa sebelumnya rencana besar ini berdasarkan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait lainnya harus diproses sebelum tanggal 2 November 2022.

Baca Juga: Akun Ditjen Pajak Muncul di Kolom Komentar Unggahan Pria Ganteng yang Pamer Saldo ATM

Baca Juga: Greysia Polii Ungkap Perasaan Saat Olimpiade Tokyo Harus Ditunda Hingga Akhirnya Berhasil Persembahkan Emas

Dalam kesempatan yang sama, Kominfo juga mengapresiasi berbagai upaya dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama, maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.

Terakhir Kominfo menghimbau agar semua pihak dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar lebih siap lagi menghadapai migrasi siaran TV digital ini.

“Kementerian Kominfo menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog,” tulis Kominfo di akhir.*** David Wardana Saputra

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah