Pesepeda di Makassar yang Tabrakan dengan Mobil Rescue Kemensos Dapat Bantuan Rp5 Juta

- 3 Agustus 2021, 12:34 WIB
Tangkapan layar mobil Rescue Dinas Sosial Kabupaten Takalar usai menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar saat videonya viral di sosial media, Jumat 30 Juli 2021.  Kamera CCTV di lokasi kejadian mereka lengangnya jalan tersebut. Kemudian muncul rombongan pesepeda.  Tampak beberapa pesepeda mengowes sepeda terlalu tengah, sementara lainnya ada di jalur kiri.
Tangkapan layar mobil Rescue Dinas Sosial Kabupaten Takalar usai menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar saat videonya viral di sosial media, Jumat 30 Juli 2021. Kamera CCTV di lokasi kejadian mereka lengangnya jalan tersebut. Kemudian muncul rombongan pesepeda. Tampak beberapa pesepeda mengowes sepeda terlalu tengah, sementara lainnya ada di jalur kiri. /Antara/Muh Hasanuddin/

“Terima kasih kedatangannya, terima kasih Ibu Risma atas doa dan bantuannya,” kata Jumriah kepada perwakilan Kemensos.

Sementara Wawan, menyampaikan hal yang serupa, dia merasa bersyukur atas bantuan dan dukungan dari Kementerian Sosial pada kejadian yang menimpanya.

“Terima kasih Ibu Risma. Alhamdulillah saya sudah membaik, kemarin saya lakukan CT Scan dibantu teman-teman komunitas sepeda dan tidak ditemukan hal yang mengganjal. Hanya ada memar di tubuh saja. Saya juga ucapkan terima kasih atas kunjungan dari perwakilan Kemensos,” kata Wawan.

Baca Juga: Epidemiolog FKMUI Sebut Kebijakan PPKM Jawa-Bali Sudah Efektif

Kementerian Sosial menekankan bahwa mobil tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Sosial yang dipinjampakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, pada tahun 2017, dengan No. Pol B 9551 PSD. Mobil Rescue Tactical Unit (RTU) tersebut diserahkan Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mendukung penanganan bencana.

Pada Pasal 2 Berita Acara Serah Terima, disebutkan bahwa mobil tersebut merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Sosial (Pemerintah Kabupaten Takalar).

Pasal 3 disebutkan bahwa pemeliharaan dan segala yang timbul selama pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam (Pihak Kedua/Pemerintah Kabupaten Takalar).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah