Banyak Buruh Harus Isoman, Presiden KSPI Dorong Permenaker Darurat Atur Kerja Bergilir

- 20 Juli 2021, 13:58 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal. //Dok KSPI.

PRFMNEWS - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan penularan virus corona atau Covid-19 pada klaster pabrik berada sekitar di atas 10 persen.

Ia menerangkan hal tersebut membuat pulihan ribu buruh harus menjalani isolasi mandiri atau isoman.

Dikutip dari ANTARA, Said berujar pabrik meliburkan pekerjanya karena tidak mungkin melakukan work from home atau WFH.

Baca Juga: Benarkah Sekarang Bikin KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin? Cek Faktanya di Sini

"Karena Isoman maka pabrik diliburkan karena tidak mungkin pabrik melakukan work from home,tetapi hanya bisa jam kerja bergilir," kata Said di Jakarta pada Selasa 20 Juli 2021.

Ia melanjutkan, jika banyak pabrik yang libur dan buruh melakukan isolasi mandiri, maka produksi akan menurun sehingga perusahaan memilih untuk mengambil langkah merumahkan karyawan dengan memotong gaji.

Langkah terakhir, adalah pemutusan hubungan kerja jika arus kas perusahaan terganggu.

"Banyak manajemen perusahaan yang mengajak berunding dengan serikat pekerja untuk persiapan efisiensi perusahaan dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap," jelasnya.

Said mengatakan, buruh yang sedang menjalani isoman, memerlukan vitamin dan obat gratis dari BPJS agar segera sembuh dan kembali bekerja.

Baca Juga: Soal Pemberian Insentif Nakes, Wagub Jabar: Bukan Lamban, tapi Hati-hati

Baca Juga: Jokowi Kesal Bansos Covid Belum Maksimal: dari Rp 13,3 Triliun Baru Keluar Rp2,3 Triliun

Selain itu, ia juga menekankan program vaksinasi gratis perlu percepatan dan diperbanyak menyasar kalangan buruh.

Dirinya mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Darurat Covid-19 yang mengatur beberapa hal.

Termasuk mengatur kerja bergilir bukan WFH, dan mengatur pula agar pabrik tidak boleh memotong upah buruh.

Jika demikian, lanjut Said, maka PHK terhadap buruh dapat dihindari.

Baca Juga: Jokowi: Kita Butuh Kepemimpinan Lapangan yang Cepat dan Responsif

Baca Juga: Arahan Presiden, Oded: PPKM Darurat Dilanjut, tapi Ada Pelonggaran

"Keluarkan Permenaker darurat Covid-19 yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH, dan tidak boleh ada pemotongan upah. Dengan demikian ledakan PHK bisa dihindari," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x