Soal Pemberian Insentif Nakes, Wagub Jabar: Bukan Lamban, tapi Hati-hati

- 20 Juli 2021, 12:12 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum /dok pribadi


PRFMNEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berkomitmen pihaknya berupaya penuh meningkatkan realisasi pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes).

Menurutnya, Pemprov Jabar sangat berhati-hati dalam pengunaan anggaran yang akan disalurkan, karena tidak ingin melanggar aturan atau kebijakan yang berlaku. Ditambah saat ini dengan adanya Sistem Informasi Pendapatan Daerah (SIPD) yang dibuat oleh Kementerin Dalam Negeri

"Maka Gubernur pun berhati-hati, karena penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Kalaupun kami dianggap lamban, bukan berarti anggaran itu tidak akan dipakai, tapi bertahap agar sesuai payung hukum," ucap Uu dalam keterangannya, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPNI Jabar Ungkap Penyebab Mandeknya Pembayaran Insentif untuk Nakes di Jabar

Kendati demikian, ia berusaha agar kedepannya intensif bagi para nakes ini dapat terpenuhi dengan baik.

Maka dari itu pemerintah provinsi maupun kabupaten kota akan terus berupaya sebijak mungkin dalam penggunaan anggaran sesuai kebutuhan.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, selama tahun 2021 baru enam provinsi yang sudah menyalurkan insentif nakes di atas 50%. Di antaranya Kalimantan Selatan (100%), Nusa Tenggara Timur (74,1%), Kalimantan Barat (66%), Jawa Timur (62%), Banten (58,6%), dan Kalimantan Utara (50,1%).

Baca Juga: Usai 19 Kepala Daerah Ditegur Mendagri, Kini Anggaran Insentif Nakes Naik

Selain itu juga ada tiga provinsi yang belum menyalurkan insentif, yaitu Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Bahkan ada provinsi yang belum menganggarkan insentif nakes ke dalam APBD tahun ini adalah Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Barat, Wawan Hernawan mengungkapkan, salah satu penyebab keterlambatan pencairan insentif bagi nakes adalah dipindahkannya kewenangan dari Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x