Banyak Buruh Harus Isoman, Presiden KSPI Dorong Permenaker Darurat Atur Kerja Bergilir

- 20 Juli 2021, 13:58 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal. //Dok KSPI.

Baca Juga: Soal Pemberian Insentif Nakes, Wagub Jabar: Bukan Lamban, tapi Hati-hati

Baca Juga: Jokowi Kesal Bansos Covid Belum Maksimal: dari Rp 13,3 Triliun Baru Keluar Rp2,3 Triliun

Selain itu, ia juga menekankan program vaksinasi gratis perlu percepatan dan diperbanyak menyasar kalangan buruh.

Dirinya mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Darurat Covid-19 yang mengatur beberapa hal.

Termasuk mengatur kerja bergilir bukan WFH, dan mengatur pula agar pabrik tidak boleh memotong upah buruh.

Jika demikian, lanjut Said, maka PHK terhadap buruh dapat dihindari.

Baca Juga: Jokowi: Kita Butuh Kepemimpinan Lapangan yang Cepat dan Responsif

Baca Juga: Arahan Presiden, Oded: PPKM Darurat Dilanjut, tapi Ada Pelonggaran

"Keluarkan Permenaker darurat Covid-19 yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH, dan tidak boleh ada pemotongan upah. Dengan demikian ledakan PHK bisa dihindari," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x