Punya Potensi Besar di Fashion Muslim, Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Halal

- 22 Juni 2021, 14:41 WIB
 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita /dok Kemenperin

Kepala BSKJI, Doddy Rahadi memaparkan, kegiatan tersebut dilaksanakan seiring menyambut upaya pemulihan ekonomi nasional yang tengah menunjukkan perkembangan yang positif.

Baca Juga: Waspada! Hari ini Masih Ada Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat atau Petir dan Angin Kencang di Jabar

"Misalnya, tercemin dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2021 yang berada pada nilai tertinggi sepanjang sejarah, yaitu pada angka 55,3," jelasnya.

Doddy menegaskan, pihaknya mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017),” paparnya.

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Hal Penting yang Harus Diperhartikan Setelah Dinyatakan Lulus PPDB Jabar Tahap 1

Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang masuk dalam kategori Barang Gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat islam) akan diberlakukan pada rentang 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala BBT Cahyadi menyatakan, kesiapan dan komitmen BBT dalam membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir.

“Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan non-halal di industri TPT,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x