Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berhak Dapat Sertifikat Halal Secara Gratis, Berikut Penjelasannya

- 19 Juni 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Dok MUI

PRFMNEWS – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia berhak mendapat sertifikat halal nol rupiah alias gratis.

Hal itu sesuai dengan peraturan sial tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki menyampaikan ada krieria bagi pelaku UMK yang berhak mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Antara lain UMK yang yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," terangnya di Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: Sumedang Larang Tempat Wisata Terima Pengunjung di Atas 25 Persen dari Jumlah Kapasitas

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

"Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana," urai Mastuki.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x