PRFMNEWS - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) akan memberikan bantuan dana bagi pelaku UMKM. Bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 1.300 pelaku UMKM.
Bantuan ini diharapkan dapat membangkitkan para wirausaha baru.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu 19 Juni 2021 bantuan ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang berada di daerah afirmatif seperti terdampak bencana, tertinggal dan perbatasan.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Euro 2020/2021 Malam Ini : Big Match Portugal vs Jerman, Hongaria vs Prancis
Selain itu bantuan juga diberikan kepada kelompok penyandang disabilitas. Pendaftaran Program bantuan dana bagi UMKM ini sendiri diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Objek Wisata di Kabupaten Garut Tetap Dibuka Meski Kasus Covid-19 Terus Melonjak
"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas," tulis Kemenkopukm melalui pernyataan resminya.
Indonesia.
Bagi anda pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan dari pemerintah bisa mengajukannya dengan prosedur sebagai berikut :