Ada Wacana Jasa Pendidikan Kena Pajak, JPII: Ini Pelanggaran HAM

- 14 Juni 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) /PRFM

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jabar Melonjak, Ridwan Kamil Minta Daerah Siapkan Aturan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

Daripada mengenakan pajak terhadap jasa pendidikan, ia bilang alangkah lebih baik jika pemerintah membuat kebijakan supaya seluruh anak Indonesia usia sekolah dapat memperoleh pendidikan.

"Harusnya pemerintah membuat kebijakan gimana caranya supaya anak Indonesia usia sekolah dapat haknya untuk mendapat layanan pendidikan berkualitas," katanya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan.

Hal itu terungkap setelah draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beredar.

Dalam draf tersebut, tercantum bahwa pendidikan bakal dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x