Baca Juga: Silakan Lapor Polisi Jika Anda Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Putih Semalam di Bandung
Menurutnya pemerintah harus peka melihat kondisi ekonomi masyarakat yang terpukul dari berbagai sisi.
Oleh karena itu, dia menyebut dasar kebijakan pengenaan PPN terhadap sembako ini mesti dikaji.
"Apakah kebutuhan pokok ini layak dikenakan PPN? Dasar kebijakan ini mesti dikaji secara mendalam. Sekarang bukan waktu yang pas membahas pajak, terutama yang memberatkan masyarakat berpendapatan rendah," tulisnya.
Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPN untuk bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.
Di dalam draf itu tertulis barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.
Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.***