Prastowo juga meminta masyarakat dan semua pihak terus mengawal pembahasan revisi UU Nomor 6 ini. Ia meminta masyarakat mengkritik dan memberi masukan hingga aturan ini disahkan.
Baca Juga: Dikabarkan Overload Pasien Covid-19, RSHS Bandung Bantah Telak
"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam," tandasnya.***