KABAR BAIK! Pemerintah Bakal Beri Bantuan Dana Usaha Bagi 1.300 Wirausaha, Simak Kriteria Penerimanya

- 5 Juni 2021, 19:26 WIB
BLT UMKM 2021 kapan cair? Ini kata Kemenkop UKM, lengkap dengan syarat dapat, hingga cek online daftar penerima bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
BLT UMKM 2021 kapan cair? Ini kata Kemenkop UKM, lengkap dengan syarat dapat, hingga cek online daftar penerima bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan kepada 1.300 wirausaha terpilih di Indonesia.

Program Bantuan Dana Usaha tersebut dilakukan dalam rangka membangkitkan wirausaha baru menuju Indonesia maju.

Informasi tersebut disampaikan akun Instagram resmi Kemenkop UKM hari ini Sabtu 5 Juni 2021.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis @kemenkopukm.

Baca Juga: Duh! Regina Alya, Pemeran Amy Preman Pensiun 5 Terpapar Corona

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tambahnya.

Adapun yang menjadi prioritas penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,

2. Kelompok penyandang disabilitas,

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jika sobat adalah salah satunya, mari gunakan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku, ya!," tulis akun Kemenkop UKM.

Baca Juga: Update 5 Juni 2021: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.241

Berikut prosedur pengajuan bantuannya:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Haji 2021 Batal, Mardani Ali Sera: Masih Bisa Diusahakan, Jangan Malas Layani Masyarakat yang Ingin Berhaji

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Baca Juga: Meski Ada Pegawainya yang Positif Covid-19, IKEA Kota Baru Parahyangan Tetap Beroperasi

"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," tulis akun Kemenkop UKM.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x