Restorasi ekosistem juga dilakukan melalui bentuk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem, salah satu bentuk pengelolaan hutan bekas tebangan.
"Restorasi ekosistem dimaksudkan mengembalikan ekosistem hutan terdegradasi setelah dikelola dengan sistem tebang pilih dan tanam Indonesia, kepada kondisi yang semaksimal mungkin mendekati kedekatan semula atau sebelum dieksploitasi," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, perubahan paradigma pengelolaan hutan juga terjadi dari yang berorientasi penghasil kayu menjadi pengelolaan hutan berbasis ekosistem.
Menurut data KLHK, saat ini terdapat 16 unit manajemen restorasi ekosistem di hutan produksi dengan luas area 622.861 ha. Unit itu terdapat di berbagai ekosistem.***