Ibadah Haji 2021 Batal, Dana Jemaah Sebesar Rp7,5 Triliun Dipastikan Aman

- 5 Juni 2021, 10:56 WIB
Pembatalan ibadah haji disikapi oleh DPP SAHI.
Pembatalan ibadah haji disikapi oleh DPP SAHI. /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id/

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama Kementerian resmi membatalkan pemberangkatan jemaah Haji dari Indonesia untuk tahun 2021 ini.

Kendari pemberangkatan Haji 2021 dibatalkan, namun Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji aman.

"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," katanya dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Kemenag Bantah Keputusan Pembatalan Haji 2021 Terburu-Buru

Anggito menjelaskan, total dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji yang diterima Kemenang berjumlah Rp7,5 triliun.

Baca Juga: Ibadah Haji Tahun 2021 Dibatalkan, Oded : Sangat Prihatin

"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah," terang Anggito.

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Ratusan Pegawai IKEA Kota Baru Parahyangan Positif Covid-19?

BPKH lanjutnya akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x