Tegas ! KPI Hentikan Sementara Tayangan Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra'

- 5 Juni 2021, 09:18 WIB
KPI memberi tanggapan tentang sinetron Zahra
KPI memberi tanggapan tentang sinetron Zahra /Instagram/@indosiar/

PRFMNEWS - Setelah menuai beragam kritikan dan masukan, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan Mega Series Suara Hati Istri (Zahra). Hal itu diputuskan usai KPI menggelar pertemuan dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron Suara Hati Istri (Zahra), Kamis 3 Juni 2021.

Berdasarkan hasil temuan KPI, Sinetron Zahra melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Sebelumnya KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Baca Juga: Tuai Kritik, Pemeran Zahra di Suara Hati Istri Diganti, Diceritakan Kecelakaan Hingga Jalani Operasi Plastik

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan. Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

Baca Juga: Dinilai Tampilkan Pedofilia, Indosiar Janji Ganti Pemeran Istri di Bawah Umur Sinetron Zahra

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, dari data media sosial KPI menunjukkan sentimen negatif yang cukup tinggi atas sinetron ini sejak 25 Mei lalu. Dirinya meminta pihak Indosiar memahami betul bahwa sinetron ini telah menarik perhatian publik. Apapun evaluasi dan perbaikan yang dilakukan, tentu akan mendapatkan perhatian publik.

“Karena masyarakat memiliki keinginan terhadap perubahan yang dibawa dalam sinetron Zahra,” tegas Mulyo, katanya seperti dilansir prfmnews.id dari laman resmi KPI, Jum'at 4 Juni 2021.

Baca Juga: Duh Kasus Covid-19 di Kota Bandung Makin Meningkat, Dinkes Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 8 Hari Ini, Sabtu 5 Juni 2021 : Potongan Wortel Tak Sesuai, Chef Juna Kesal

Sementara itu pihak Indosiar yang diwakili Direktur Program Harsiwi Ahmad berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra. Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini. Namun kalau dianggap sinetron ini menjadi promosi pernikahan dini, dirinya tidak sepakat karena dalam sinetron Zahra diceritakan telah lulus SMA.

Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik.

Baca Juga: CATAT ! Ini Jadwal Lengkap Pertandingan dan Pembagian Grup Euro 2020

Harsiwi menegaskan Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini. Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya. Dengan demikian, masukan dari masyarakat dan KPI terkait muatan sinetron ini, dapat diakomodir.

“Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron Suara Hati Istri, tapi juga di program lain dan sinetron lainnya,” pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x