Ini Nomor Hotline Konseling Berhenti Merokok, Gratis!!

- 31 Mei 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pexels./


PRFMNEWS - Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemerintah Kota Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada hari ini, Senin 31 Mei 2021.

Dengan aturan ini maka masyarakat yang ketahuan merokok di kawasan dilarang merokok maka bisa dikenakan denda Rp500 ribu.

Berbicara terkait merokok, bagi masyarakat di Indonesia hal ini menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan karena aktivitas merokok sudah sering dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Awas Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung

Namun tahukah Anda bahwa pemerintah menyediakan layanan konseling gratis bagi Anda yang ingin berhenti merokok?

Ya, Kementerian Kesehatan punya nomor hotline konseling berhenti merokok bebas biaya yang bisa Anda hubungi di nomor 0-800-177-6565.

Nomor layanan konseling berhenti merokok in idinamakan 'Quit Line Berhenti Merokok'.

Baca Juga: Perda KTR Mulai Berlaku Hari Ini, Oded: Perda Ini untuk Melindungi Warga Bandung

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, nomor telepon 0-800-177-6565 bisa diakses pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

"Melalui komunikasi via telepon, klien yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan, serta rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut. Layanan Quit Line Berhenti Merokok diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan klien yang ingin berhenti merokok dan akhirnya dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia," tulis Kemenkes.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x