BPKN Sebut Pemilik Data Pribadi BPJS Kesehatan yang Diduga Bocor Bisa Ajukan Gugatan Hukum

- 24 Mei 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi kebocoran data pribadi
Ilustrasi kebocoran data pribadi /Joffi /Pixabay

Diungkapkan Firman, jika ada warga yang mengajukan gugatan atas dugaan kasus kebocoran data pribadi, BPJS Kesehatan bisa terancam hukum pidana.

"Untuk itu sanksi pidana bisa dikenakan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 milyar. Ini bisa dilihat dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah