Diungkapkan Firman, jika ada warga yang mengajukan gugatan atas dugaan kasus kebocoran data pribadi, BPJS Kesehatan bisa terancam hukum pidana.
"Untuk itu sanksi pidana bisa dikenakan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 milyar. Ini bisa dilihat dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999," tutupnya.***