Angkat Bicara, Jokowi Minta Hasil TWK Tak Jadi Dasar 'Pemecatan' Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

- 17 Mei 2021, 16:37 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Dok Setkab.

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo meminta hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Jokowi menilai, hasil tes tersebut hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi.

"Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi dalam keteranganya, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Heboh! Video Jokowi Promosikan Bipang Ambawang Sebagai Menu Lebaran Tuai Kontroversi

Ia juga meminta kepada pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Presiden menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Setelah Lebaran, Pemerintah Siapkan Ribuan Tempat Isolasi dan ICU Pasien Covid-19

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan karena tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN.

Hal itu berdasarkan SK tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp75.000 Alat Transaksi yang Sah dan Bisa Dipakai Belanja

Novel menyebut, penonaktifan 75 pegawai itu adalah tindakan sewenang-wenang Ketua KPK.

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel dalam keterangannya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x