Angkat Bicara, Jokowi Minta Hasil TWK Tak Jadi Dasar 'Pemecatan' Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

- 17 Mei 2021, 16:37 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Dok Setkab.

Sebelumnya, Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan karena tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN.

Hal itu berdasarkan SK tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp75.000 Alat Transaksi yang Sah dan Bisa Dipakai Belanja

Novel menyebut, penonaktifan 75 pegawai itu adalah tindakan sewenang-wenang Ketua KPK.

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel dalam keterangannya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x