Sebelumnya, Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan karena tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN.
Hal itu berdasarkan SK tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp75.000 Alat Transaksi yang Sah dan Bisa Dipakai Belanja
Novel menyebut, penonaktifan 75 pegawai itu adalah tindakan sewenang-wenang Ketua KPK.
"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel dalam keterangannya.***