Di Silaturahmi Berkah Ramadhan 1442 H, Kemendagri Tegaskan Siap Ayomi Setiap Kegiatan Apkasi

- 23 April 2021, 20:15 WIB
Silaturahmi Dewan Pengurus Apkasi dan Santunan Anak Yatim di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (22/04/2021).
Silaturahmi Dewan Pengurus Apkasi dan Santunan Anak Yatim di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (22/04/2021). /KEMENDAGRI

PRFMNEWS - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengucapkan selamat kepada para pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang baru. Ia pun menyampaikan pesan Mendagri, agar Apkasi melakukan kolaborasi dengan Kemendagri terkait jalannya pemerintahan di daerah.

"Pesan Pak Mendagri kepada Apkasi, diharapkan adanya sinergi, kolaborasi antara asosiasi dengan kami di Kemendagri. Setiap ada masalah yang menyangkut pemerintahan daerah bisa didiskusikan langsung dengan kami. Nomor HP Dirjen-Dirjen di Kemendagri siap kami share,” kata Ardian dalam kegiatan Silaturahmi Dewan Pengurus Apkasi dan Santunan Anak Yatim di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Dengan demikian, Ardian mengimbau, kapan pun para Bupati beserta jajarannya mengalami kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dapat segera dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan Kemendagri. “Ataupun diadakan audiensi secara langsung,” ujar Ardian.

Ardian menambahkan, ada beberapa hal strategis yang memang butuh masukan dari para pengurus Apkasi. Yang paling utama, kata dia, menyangkut Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. “Karena Bapak dan Ibu Bupati lah yang menjadi aktor implementator kebijakan Kemendagri menyangkut desain APBD, maka kami sangat berharap segala bentuk masukan dan saran yang konstruktif,” imbuhnya.

Berikutnya, Ardian lantas menyebutkan tahapan pemilu serentak 2024 akan dimulai pada tahun 2022. Dari kacamata pembiayaan, kata dia, dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Untuk itu, berkaitan dengan Pilkada, Ardian mengemukakan perlunya dibuat semacam dana cadangan. “Jadi silahkan nanti pemerintah daerah merumuskan berapa estimasi kebutuhan untuk Pilkada di 2024 dan nabungnya bisa dimulai dari tahun 2022, sehingga dengan langka ini mudah-mudahan bebannya tidak berat di 2024,” jelasnya.

Baca Juga: Aparat Kepolisian Bakal Turun ke Jalan Antisipasi Takbir Keliling

Ardian juga menyampaikan, saat ini di Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kemenkumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP.

“Tentunya Bapak/Ibu lah yang nanti akan menerima dampak terhadap pijakan tersebut. Kami nanti butuh semacam panitia kecil dari Apkasi sebagai tempat kita diskusi dan konsultasi agar bisa memperjuangkan kebutuhan dana di daerah. Jadi UU Nomor 33 Tahun 2004 harus kita evaluasi dan bagaimana arah kebijakannya ke depan, sehingga hal ini pun kami perlu masukan dari Bapak/Ibu Bupati sekalian,” tandas Ardian.

Menyoal SIPD, Ardian menjelaskan, awalnya sistem itu dirancang sebagai kanal rekaman, di mana setiap daerah transaksi direkam, karena pihak Kemendagri membutuhkan informasi yang update, yang aktual dan faktual. Apalagi hal itu memang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah wajib menyajikan informasi keuangan dan pembangunan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x