Cegah Penyebaran Corona, Menaker Imbau Pekerja Swasta dan PMI Tidak Mudik Lebaran

- 18 April 2021, 19:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

Meski demikian, Ida menyebut mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Adapun kondisi darurat tersebut seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Mengaku Bernama Yanti, Ibu Ini Ditemukan Linglung di Jalan Ibu Inggit Garnasih Kota Bandung

Baca Juga: Romantisnya Ridwan Kamil, Tulis 'Get Well Soon' Buat Bu Cinta dari Luar Ruangan Isolasi

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Dalam edaran itu, Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x