Kemudian Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca Juga: Kakorlantas Polri : Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Bandung Siaga 24 Jam
Meski mendapat pengecualian, namun di wilayah-wilayah tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP.
"Pengawasan nanti akan dilakukan Polri dengan membuat cek poin," jelasnya.
Perlu diketahui, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2021 terhitung pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bawa Dokumen ini Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Mudik
Presiden Jokowi juga menyebutkan keputusan melarang mudik tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual di Channel YouTube Sekretariat Presiden, Jum'at 16 April 2021.***