Masuk Wilayah Aglomerasi, Masyarakat Bandung Raya Diperbolehkan Mudik Lokal

- 17 April 2021, 09:38 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan bahwa penyekatan akan dilakukan di 8 provinsi dan mudik sebelum tanggal 6 Mei diperbolehkan.*
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan bahwa penyekatan akan dilakukan di 8 provinsi dan mudik sebelum tanggal 6 Mei diperbolehkan.* //Dok. Korlantas Polri

PRFMNEWS - Masyarakat yang tinggal di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan mudik pada lebaran 2021.

Hal itu dikarenakan wilayah Bandung Raya masuk aglomerasi atau lingkungan perkotaan yang mendapat pengecualian dari pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, saat jumpa pers, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Katanya

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Mudik dan Pulang Kampung Sebelum Tanggal 6 Mei Tetap Dilarang!

Tak hanya wilayah Bandung Raya lanjut Budi, beberap daerah lainnya pun mendapat pengecualian dalam hal mudik lokal.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Koordinasi Lintas Provinsi Bahas Larangan Mudik 2021

Di antaranya ialah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x