Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama yang diatur tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***