Dalam aplikasi tersebut, masyarakat yang akan melakukan pembuatan atau perpanjang SIM diharuskan melakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone, alamat email, NIK, nama lengkap, dan verifikasi wajah dengan teknologi biometric.
Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Minta Sekolah Perhatikan Psikologis Siswa Saat Tatap Muka
Setelah registrasi awal, maka masyarakat bisa memilih menu perpanjang SIM Online. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga bisa dilakukan di dalam aplikasi.
Berikut link download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store (klik di sini)***