PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram yang berisikan larangan terhadap media agar tidak menampilkan arogansi atau kekerasan anggota Kepolisian.
Surat telegram yang mencantumkan larangan terhadap media tersebut bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 serta ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin 5 Apri 2021.
Setelah ramai menjadi perbincangan di media massa serta menjadi bahan pemberitaan media massa, Kapolri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menerbitkan surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Dengan terbitnya surat telegram terbaru ini, larangan terhadap media agar tidak menampilkan arogansi atau kekerasan anggota Kepolisian resmi dicabut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan Kapolri harus memberikan penjelasan terkait larangan terhadpa media dalam menjalankan program siaran jurnalistik.
Baca Juga: Viral Abang Ojol Jemput Penumpang Naik Harley Padahal Ongkosnya Cuma Rp13 Ribu
Baca Juga: Update Data Terbaru Korban Terdampak Banjir Bandang di NTT : 128 Meninggal Dunia, 8.424 Mengungsi