Sebelum kasus ini, KPK pun sudah melakukan sidang pelanggaran kode etik atas perbuatan yang dilakukan pegawai KPK lainnya yang merupakan anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
"Perbuatan ini sebetulnya merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," jelasnya.***