Terbukti Curi Emas 1,9 kg, Pegawai KPK ini Dipecat dengan Tidak Hormat

- 9 April 2021, 09:12 WIB
Konfrensi Pers Dewan Pengawas terkait pemecatan pegawai KPK yang lakukan pencurian emas batangan
Konfrensi Pers Dewan Pengawas terkait pemecatan pegawai KPK yang lakukan pencurian emas batangan /Jurnal Makassar/Irsal Masudi

Sebelum kasus ini, KPK pun sudah melakukan sidang pelanggaran kode etik atas perbuatan yang dilakukan pegawai KPK lainnya yang merupakan anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

"Perbuatan ini sebetulnya merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x