Insentif Tenaga Kesehatan Batal Dipotong, Sekjen Kemenkes : Pemerintah Sudah Kucurkan Anggaran Rp9 Triliun

- 4 Februari 2021, 18:46 WIB
 PEMPROV Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 terhadap kurang lebih 300 tenaga kesehatan (nakes) dan staf RSHS Bandung di Poliklinik Anggrek, Rabu (25/3/2020).*
PEMPROV Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 terhadap kurang lebih 300 tenaga kesehatan (nakes) dan staf RSHS Bandung di Poliklinik Anggrek, Rabu (25/3/2020).* /HUMAS JABAR

Lebih rinci, Askolani mamaparkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Padaleunyi, Arus Lalin Tersendat

Baca Juga: Distaru Kota Bandung Ungkap Honor Tenaga Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Setelah jadi PHL

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan berencana memotong g insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga 50 persen.

Dalam surat Kementerian Keuangan yang beredar, disebutkan jika insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 menjadi Rp7,5 juta perbulan untuk dokter spesialis, kemudian Rp6.250.000 untuk dokter spesialis yang masih berstatus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x