Lebih rinci, Askolani mamaparkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Padaleunyi, Arus Lalin Tersendat
Baca Juga: Distaru Kota Bandung Ungkap Honor Tenaga Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Setelah jadi PHL
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan berencana memotong g insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga 50 persen.
Dalam surat Kementerian Keuangan yang beredar, disebutkan jika insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 menjadi Rp7,5 juta perbulan untuk dokter spesialis, kemudian Rp6.250.000 untuk dokter spesialis yang masih berstatus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).***