PSBB Jawa-Bali Tahap 2 Berlangsung, Presiden Jokowi: Saya Lihat Kita Tak Tegas dan Tak Konsiten

- 31 Januari 2021, 17:03 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan melalui konferensi video untuk penanganan Covid-19 terintegrasi Provinsi Jawa Barat di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan melalui konferensi video untuk penanganan Covid-19 terintegrasi Provinsi Jawa Barat di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 11 Agustus 2020. /Dok BPMI Setpres

PRFMNEWS – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau yang lebih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang. PSBB Jawa Bali tersebut adalah yang kedua diterapkan di Indonesia.

Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum melihat adanya implementasi yang maksimal dari dua tahap pemberlakuan PSBB Jawa-Bali itu. Bahkan ia menyentil ketidaktegasan dan tidak konsistenan penerapan PSBB Jawa-Bali itu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo kepada jajarannya dalam Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Made Wirawan Dukung Federasi Sepak Bola Indonesia Gelar Turnamen Pramusim

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini: Kasus Meninggal Dunia Nyaris Sentuh 30 Ribu Jiwa

 

“Esensi dari PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten,” ujarnya.

Menurut Jokowi, esensi dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di tengah pandemi saat ini ialah mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.

Oleh karena itu, ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.

Baca Juga: Satpol PP Jabar Sebut Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Capai Rp155 Juta

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Tergeletak di Tengah Sawah Dayeuhkolot

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menginstruksikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar dalam penerapan kebijakan berikutnya turut terlibat dan intens berada di lapangan untuk memberikan contoh kedisiplinan serta sosialisasi dengan melibatkan para tokoh masyarakat dan agama mengenai protokol kesehatan sebagai bagian dari kebijakan pembatasan itu.

“Yang ingin saya dengar adalah implementasi lapangannya seperti apa. Mungkin nanti Kementerian Agama melibatkan tokoh-tokoh agamanya seperti apa, TNI seperti apa, di Polri seperti apa dan Pak Menko nanti yang mungkin bisa men-drive agar ini betul-betul lapangannya terjadi,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden meminta jajaran terkait untuk turut melibatkan sebanyak-banyaknya pakar dan epidemiolog. Keterlibatan dan kerja sama para pakar bersama pemerintah nantinya diharapkan akan menghasilkan desain kebijakan yang lebih baik dan komprehensif.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x