Resmi! Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari 2021

- 14 Januari 2021, 18:41 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yangmemasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dinegara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Ungkap Pelajaran yang Diambil dari Almarhum

WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: RSKIA Minta Peserta Vaksinasi yang Rasakan Efek Setelah Disuntik untuk Datang Kembali Secepatnya

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

“Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x