Resmi! Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari 2021

- 14 Januari 2021, 18:41 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

PRFMNEWS – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus corona varian baru B117.

Berdasarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, larangan masuk bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021

Meski demikian, aturan ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi terkini. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

Baca Juga: Masih Ada Masyarakat yang Tak Percaya Covid-19 Meski Vaksinasi Sudah Dimulai

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni dalam siaran pers, Kamis 14 Januari 2021.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatikdan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Nata dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.

Baca Juga: Kehilangan Syekh Ali Jaber, Wagub: Sejumlah Visi Misi Keagaman Jabar Berasal Almarhum

Adapaun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x