PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin virus corona (Covid-19).
Dengan demikian, vaksin virus corona Sinovac sudah bisa digunakan di Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19 setelah adanya izin penggunaan darurat dari BPOM.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, penerapan izin penggunaan darurat vaksin virus corona dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Secapa AD Difungsikan Sebagai Tempat Isolasi Pasien Corona
Baca Juga: Kota Bandung PSBB Lagi, Kantor Perusahaan Swasta Harus Tutup Jam 4 Sore
Baca Juga: Dahlan Iskan Terkonfirmasi Positif Corona, Jalani Isolasi di Rumah Sakit
Secara internasional, izin penggunaan darurat vaksin virus corona ini selaras dengan panduan WHO, yang menyebutkan bahwa izin tersebut dapat ditetapkan dengan beberapa kriteria.
“Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah. Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat (termasuk vaksin) untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit/keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data non-klinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakit terkait,” ujarnya seperti dilansir prfmnews.id dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin 11 Januari 2021.
Kriteria ketiga, obat (termasuk vaksin) memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dan Cara Pembuatan Obat yang Baik.